INFO NASIONAL – UUD 1945 yang merupakan landasan hukum Indonesia harus menjadi acuan setiap anak bangsa dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam rangka Hari Konstitusi yang diperingati setiap 18 Agustus.
Menurut dia, pemahaman masyarakat dan para penyelenggara negara terhadap konstitusi yaitu UUD 1945, harus terus ditingkatkan dalam rangka percepatan proses pembangunan. Karena, selain sebagai landasan hukum di Indonesia, UUD 1945 juga memuat cita-cita Indonesia merdeka, falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
Dengan kandungan aturan yang lengkap dan saling berkaitan antar pasal-pasal di dalamnya, bila ada upaya penyesuaian terhadap perkembangan zaman melalui amandemen sejumlah pasal pada UUD 1945, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian melalui kajian yang menyeluruh. “Sejumlah upaya untuk mengamandemen konstitusi harus berdasarkan evaluasi yang melibatkan seluruh elemen bangsa.”
Iklan
Lestari juga berharap ada upaya untuk meningkatkan pemahaman setiap warga negara terhadap konstitusi, sehingga sejumlah potensi tindakan pelanggaran konstitusi dalam bentuk perilaku maupun kebijakan, bisa ditekan. Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, tantangan yang dihadapi anak bangsa saat ini semakin kompleks dalam proses pembangunan, sehingga membutuhkan kepastian yang bersumber pada konstitusi sebagai landasan hukum.
Lestari berharap ketaatan setiap anak bangsa terhadap apa yang telah diamanahkan konstitusi harus terus dijaga, dalam rangka mewujudkankan proses pembangunan yang adil dan merata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (*)
Quoted From Many Source