TEMPO.CO, Jakarta – Aktivis HAM Haris Azhar mengatakan jaksa penuntut umum hendak memaksa dirinya ragu terhadap judul podcast yang membahas soal ekonomi-politik penempatan militer di Papua yang menyinggung soal Luhut Binsar Pandjaitan.
Hari ini, Senin, 21 Agustus 2023, Haris Azhar menjalani lanjutan persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas laporan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Haris mengatakan, jaksa penuntut umum hendak memaksa dirinya untuk mengakui bahwa hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia tentang praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ adalah tidak benar
“JPU kayaknya mau membangun pertanyaan seolah-olah saya ragu dengan judul saya sendiri. Padahal saya gak ragu,” kata Haris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris menyinggung dan mengakui kalau riset ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua Kasus Intan Jaya’ adalah riset yang bagus.
“Mestinya ada sebulan satu riset seperti ini. Pemidanaan ini hanya cari kesalahan saya di judul saja. Kalau materi risetnya sangat bagus,” ucapnya.
Haris mengatakan jumlah penonton konten YouTube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ meningkat setelah dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Kendati jumlah penonton meningkat, Haris mengaku dirinya tidak menangguk untung.
“Justru banyak viewers-nya gara-gara dilaporkan ke polisi dan pengadilan jadi mereka sendiri bikin saya tambah ngetop,” tuturnya.
Dia mengaku terjadi peningkatan yang cukup signifikan setelah dilaporkan, yakni dari penonton hanya sekitar 30.000 sampai 35.000 menjadi 100.000 seminggu pasca Luhut membuat laporan polisi.
“Yang nonton kebanyakan orang Papua, yang rambut lurus gak ada yang nonton. Mestinya video itu ditonton oleh pejabat,” tuturnya.
Haris mengakui, dia sudah punya dugaan bahwa podcast tersebut bisa menyulut kemarahan.
Iklan
Haris menjelaskan penyebab kajian yang ia pakai akan membuat banyak orang marah karena nama sejumlah tokoh disebut atas dugaan terlibat bisnis tambang di Papua.
Dalam podcast ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ Haris berbicara dengan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Mereka menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas pertambangan di Intan Jaya, Papua.
Dasar pembahasan keduanya merujuk kajian Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. “Karena beberapa nama itu teridentifikasi dalam laporan tersebut,” tutur dia.
Ia menjelaskan podcast yang dipermasalahkan Luhut ini sudah melalui proses editing. Namun, seluruh rekaman tidak dipotong. “Dialog videonya memang menggambarkan natural situasi,” kata dia.
Sementara itu, soal penggunaan frasa “Lord Luhut” yang digunakan sebagai judul, Haris menuturkan pernah mendiskusikannya dengan editor Bernama Prasetyo. Ia mengklaim hal itu tidak akan bermasalah karena banyak yang memanggil Mentri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu dengan julukan “lord”.
Haris sempat menanyakan kepada Prasetyo kenapa yang ditonjolkan pada judul adalah Luhut, bukan pejabat lain yang ada dalam kajian itu. “Karena Luhut yang paling fenomenal pejabat tinggi sering bicara ke publik,” ucap dia.
Selain itu, dalam pemilihan foto yang dijadikan thumbnail, Haris hakulyakin tidak ada masalah karena dipilih wajah Luhut yang sedang senyum.
Luhut yang tak terima dengan podcast Haris Azhar dan Fatia sempat memberi somasi dua kali sebelum melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Luhut menyebut video Haris-Fatia itu fitnah dan julukan ‘Lord” kepadanya merupakan bentuk penghinaan. “Iya dalam konteks ini saya merasa negatif (julukan lord), ya. Seperti ngenyek (mengejek) saya. Jadi, saya, kan, bukan anak muda lagi dan itu i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Pilihan Editor: Haris Azhar Sudah Duga Podcast tentang Lord Luhut akan Bikin Orang Marah
Quoted From Many Source